Ada 48.000 Kasus Mafia Tanah di Indonesia, 79 Persen Sudah Beres

2024-11-18 02:13:46

Add to bookmarkAdded

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, ada 48.000 kasus mafia tanah di Indonesia selama ini. Namun demikian, Nusron tidak merinci sejak kapan kasus-kasus pertanahan itu mulai dihitung. Dari total kasus mafia tanah tersebut, sekitar 79 persen di antaranya diklaim sudah tuntas.

"Kami belum tahu berapa total nilai tanahnya, karena kan ada yang nilainya tinggi, ada yang nilainya rendah," ucap Nusron dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024). 

Pada kesempatan tersebut, Nusron mengungkapkan bagian internal Kementerian ATR/BPN banyak yang menunggangi kasus mafia tanah. Nusron menjelaskan bahwa dalam setiap kasus mafia tanah, sekitar 60 persen pelakunya berasal dari orang dalam (ordal) Kementerian ATR/BPN.

"Kami sudah identifikasi persoalannya, setiap sengketa dan masalah pertanahan, 60 persen pasti melibatkan oknum internal Kementerian ATR/BPN," lanjut Nusron. Karenanya, Nusron menekankan pentingnya untuk melakukan perbaikan sistem dan peningkatan kapabilitas, integritas, serta kualitas sumber daya manusia (SDM) internal. 

Namun selain dari faktor internal, juga ada variabel dari eksternal dalam setiap kasus mafia tanah. Yakni, 30 persen lainnya adalah komponen pemborong tanah dan 10 persen sisanya dari variabel pendukung seperti oknum kepala desa, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), hingga makelar. (Sumber: Kompas.com)