Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (DLH Kaltim) menegaskan bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2022-2042 sangat mendukung keberlangsungan lingkungan di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sebagaimana diketahui, sebagian wilayah pada dua kabupaten yang ada di Kaltim yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara ditetapkan menjadi IKN oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2019. Kaltim dengan luas wilayah 127.346,92 km persegi, terdiri dari 10 kabupaten/kota yang sebagian besar masih hutan.
Kepala DLH Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal menyatakan, bahwa RTRW merupakan integrasi dari kajian lingkungan hidups trategis (KLHS) sebelumnya, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan isu pembangunan berkelanjutan.
KLHS sebagai prasyarat untuk membahas RTRW, kata Rafiddin, telah mempertimbangkan delineasi kawasan fungsional dataran IKN yang sebelumnya telah dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Kawasan sekitarnya sudah mempertimbangkan peta eco-region dan daerah batas aliran sungai (DAS) hingga ke Berau,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/3/2023).
Pemerintah daerah berupaya menghindari konflik dengan melibatkan pembahasan RTRW secara terbuka seperti sosialisasi dengan sejumlah stakeholder maupun masyarakat. Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman Hairul Anwar menuturkan, bahwa apabila RTRW dibuat dengan baik, masyarakat Kaltim bisa memaksimalkan semua dampak IKN. “RTRW, jika dibuat dengan benar, dapat memaksimalkan dampak IKN dengan mengakomodir keberadaannya untuk kemanfaatan masyarakat Kaltim,” katanya.
RTRW juga berpengaruh signifikan dalam kebijakan publik dan bisnis sebagai alat strategis untuk mempercepat transformasi perekonomian Kaltim. Dikatakan, infrastruktur yang baik dan akses pasar yang ditimbulkan IKN dapat meningkatkan daya saing usaha di Kaltim. “Kita ini kan sedang buat produksi gula besar-besaran, IKN. Otomatis akan banyak semut yang berdatangan, makanya kita atur dari awal,” pungkasnya. (Sumber: Bisnis.com)