Jokowi Beri Insentif, Metland (MTLA) Minat Investasi di IKN?

2023-03-08 21:56:12

Add to bookmarkAdded

PT Metropolitan Land Tbk. (MTLA) merespons pemberian insentif investasi yang akan mempermudah pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Aturan insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. 

Direktur Keuangan MTLA, Olivia Surodjo, menilai berbagai penawaran kemudahan usaha yang ditawarkan pemerintah dalam beleid tersebut akan menjadikan IKN lebih prospektif dari sisi bisnis. "Yang perlu menjadi perhatian adalah komitmen pemerintah dalam pengembangan IKN untuk bisa meyakinkan investor dan kepastian bahwa proyek ini akan dilanjutkan setelah pergantian presiden dan kabinet," kata Olivia kepada Bisnis, Rabu (8/3/2023). Dia menegaskan, bahwa pihaknya sampai saat ini belum memiliki rencana untuk masuk dalam mengembangkan proyek di IKN ataupun di kawasan penyangga IKN. "Namun tidak menutup kemungkinan apabila ke depannya ada penawaran menarik Metland dapat menambah pengembangan proyek properti di sana," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua REI Bidang Hubungan Luar Negeri, Rusmin Lawin, mengatakan insentif yang diberikan pemerintah melalui PP tersebut sesuai dengan permintaan pelaku usaha dan mampu menambah kepercayaan diri para investor di IKN. "Kelihatannya sudah cukup baik. Itu yang memang dari dulu kita butuhkan, HGB 80 tahun itu sudah cukup bahkan business friendly. Kalau di luar IKN itu masih 30-30-20, dulu kami minta supaya langsung minimal 60 tahun (di luar IKN), tapi ini IKN duluan dan kami harap ini bisa jadi kepastian hukum bagi investor," ungkap Rusmin, dihubungi terpisah. Adapun, beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023 tersebut mengatur Hak Guna Usaha (HGU) paling lama 95 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun kepada pelaku usaha. Pasal 18 dalam beleid itu menyebutkan bahwa jangka waktu HGU di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN diberikan paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dengan tiga tahapan. 

Tahapan pertama, pemberian hak paling lama 35 tahun. Kemudian, tahapan kedua, perpanjangan hak paling lama 35 tahun dan tahapan ketiga pembaruan hak paling lama 35 tahun. Adapun, untuk jangka waktu HGB di atas HPL Otorita IKN dan hak pakai diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20 tahun, dan pembaruan hak 30 tahun.  

HGB yang diberikan untuk siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun akan dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGB. Lalu, perpanjangan dan pembaruan HGB diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Dalam hal ini, aturan HGB khususnya untuk membangun bangunan properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat. Ketentuan berlaku untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik dan untuk rumah susun, diberikan hak milik atas satuan rumah susun, setelah mendapat persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara. 

Tak hanya itu, Jokowi juga memberikan tarif nol persen dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN untuk HGU, HGB, dan hak pakai.  Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (SLF) yang dikenakan biaya Rp0 (nol rupiah) untuk jangka waktu tertentu yakni selama 20 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kelaikan fungsi bangunan gedung. (Sumber: Bisnis.com)